AJI Kritik Takedown Konten Berita oleh Pemerintah - Berita Terkini
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengungkapkan kritik terhadap kebijakan moderasi konten yang diterapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Kebijakan ini dinilai kerap berujung pada penurunan atau takedown konten di media sosial secara paksa, yang dapat mengancam kebebasan pers di Indonesia.
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menyatakan bahwa seharusnya pemerintah tidak berperan sebagai pengatur atau penilai konten jurnalistik. “Pemerintah tidak bisa menjadikan Komdigi sebagai pihak yang lebih tinggi dari segalanya,” ujarnya saat bertemu dengan wartawan di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Juli 2026. Menurut Nany, sejumlah media telah menjadi korban dari kebijakan tersebut, termasuk konten jurnalistik yang dibuat oleh Magdalene.
Nany menegaskan bahwa situasi ini tidak dapat dibenarkan dan menyatakan bahwa penyelesaian sengketa pers seharusnya bukan merupakan domain dari Kementerian Komunikasi dan Digital, melainkan tanggung jawab Dewan Pers. “Praktik moderasi konten yang sewenang-wenang ini harus segera dihentikan, jika tidak, akan semakin banyak korban di media,” tegas Nany.
AJI Indonesia beserta beberapa media dan organisasi pers lainnya telah mengajukan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 yang mengatur Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Regulasi ini menjadi dasar bagi kebijakan moderasi konten yang dianggap bermasalah.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Mustafa Layong, mengungkapkan bahwa terdapat beberapa pasal dalam peraturan tersebut yang bertentangan dengan hukum, seperti Pasal 95 dan Pasal 96 huruf a dan b. Menurut Mustafa, pasal-pasal ini terlalu kabur dan dapat ditafsirkan secara berbeda, sehingga implementasinya seringkali bertentangan dengan sejumlah peraturan hukum lainnya.
Lebih lanjut, Mustafa menilai bahwa peraturan ini bertentangan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pers, karena membatasi hak kebebasan berekspresi. Ia menekankan bahwa kebijakan ini seringkali berujung pada penurunan konten secara paksa, meskipun belum terbukti melanggar hukum.
Mustafa juga menyatakan bahwa regulasi tersebut melanggar Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) dengan membatasi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, serta melanggar Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat menurunkan berita tanpa adanya rekomendasi dari Dewan Pers. “Kewenangan penanganan produk pers pada dasarnya berada di bawah pengaturan Undang-Undang Pers,” ungkap Alexander kepada Tempo pada 22 Juni 2026.