Polisi Selidiki Motif Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya
Polisi Resort Metropolitan Jakarta Pusat masih menyelidiki motif di balik dugaan penculikan atlet golf, Jesslyn Wijaya Lay. Putri dari pengusaha Ponty Wijaya ini dikabarkan telah diculik oleh sekelompok orang dan meninggalkan Indonesia. Menurut keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Roby Heri Saputra, saat ini pihaknya masih mempertimbangkan berbagai kemungkinan motif penculikan, meskipun hingga kini belum ada informasi mengenai permintaan uang tebusan.
Jesslyn diduga diculik sebelum menghadiri acara ulang tahun neneknya pada Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 19.45 WIB di Restoran Saung Kita, Mangga Besar, Jakarta Pusat. Beberapa saksi menyatakan bahwa saat persiapan acara selesai dan lagu ulang tahun akan diputar, seseorang tiba-tiba menutup mata Jesslyn. Ia kemudian diangkat dan digendong oleh dua laki-laki berbadan besar menuju sebuah mobil berwarna hitam.
“Korban berteriak meminta pertolongan dan berusaha keluar dari mobil, namun ia kembali dimasukkan ke dalam kendaraan tersebut sebelum akhirnya pergi dari lokasi,” ujar Andi Darti, pengacara Jesslyn, dalam keterangan tertulisnya. Saksi-saksi di lapangan menyebutkan ada sekitar lima laki-laki yang hadir saat insiden itu terjadi. Sejak kejadian, Jesslyn tidak dapat dihubungi oleh teman-temannya maupun pihak-pihak yang berusaha mencari tahu tentang keadaannya.
Andi menambahkan bahwa informasi yang diperoleh dari pihak pelapor menunjukkan bahwa telepon seluler Jesslyn tidak dapat diakses seperti biasanya. Penyelidikan polisi mengungkap bahwa kini Jesslyn berada di Malaysia. Ia tercatat meninggalkan Indonesia menuju Kuala Lumpur pada 14 Juli 2026. “Berdasarkan manifes yang kami terima, Jesslyn berangkat ke Kuala Lumpur dari Semarang bersama dua orang yang diduga ada hubungan keluarga,” jelas Ajun Komisaris Roby.
Roby juga mengonfirmasi bahwa Jesslyn dibawa secara paksa oleh empat atau lima orang ke dalam mobil. Saat ini, penyidik tengah berupaya memanggil dua orang yang berangkat bersamanya, termasuk ayahnya, untuk memberikan keterangan mengenai peristiwa penculikan tersebut.
Kasus ini pertama kali dilaporkan ke polisi pada 16 Juli 2026 dengan nomor LP/B/2092/VII/2026/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA. Pelapor adalah seorang perempuan berinisial NAH, yang diketahui merupakan sahabat Jesslyn. NAH melaporkan dugaan penculikan sesuai dengan pasal 450 dan/atau 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, laporan tersebut dicabut pada Ahad, 19 Juli 2026.
Meski laporan telah dicabut, Roby menegaskan bahwa penyelidikan tetap berlanjut. “Kami tidak akan menghentikan penyelidikan sampai memastikan keamanan dan keselamatan korban serta memastikan bahwa peristiwa ini bukan merupakan tindak pidana,” tegasnya.