Yusril Tegaskan WNA Palestina Tak Akan Diserahkan ke Israel
MENTERI Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi bahwa otoritas Siprus tidak akan menyerahkan warga negara asing asal Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, kepada pemerintah Israel. Miqdad, yang berusia 41 tahun, dideportasi ke Siprus akibat red notice Interpol yang dikeluarkan terhadapnya.
Yusril menyampaikan bahwa Kepolisian Siprus telah memberikan jaminan tidak akan menyerahkan Miqdad kepada Israel, informasi ini disampaikan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui komunikasi elektronik informal. “Kemarin saya menghubungi Duta Besar Siprus dan meminta jaminan agar pemerintah Siprus tidak menyerahkan Miqdad kepada negara ketiga manapun,” ungkapnya dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta Selatan pada Rabu, 22 April 2026.
Menurut Yusril, Duta Besar Siprus menegaskan bahwa penyerahan Miqdad kepada negara ketiga tidak mungkin dilakukan. Hal ini sesuai dengan statuta Interpol yang menyatakan bahwa red notice dapat dikeluarkan apabila terdapat bukti keterlibatan dalam tindak pidana dan negara yang bersangkutan menetapkan individu tersebut sebagai tersangka.
“Oleh karena itu, Miqdad akan diadili di pengadilan Siprus terkait dugaan tindak pidana yang termasuk dalam kejahatan terorganisir lintas negara,” jelas Yusril, meskipun ia tidak merinci tindak pidana yang dimaksud. Ia menyampaikan bahwa rincian mengenai kasus ini adalah kewenangan pihak berwenang Siprus.
Setelah pertemuan dengan Duta Besar Siprus, Kementerian Luar Negeri Indonesia berencana mengirimkan nota diplomatik resmi untuk memastikan tidak ada langkah deportasi lebih lanjut dari Siprus kepada Israel. Yusril juga menekankan pentingnya meluruskan informasi yang beredar mengenai ketidakkomitmenan pemerintah Indonesia dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina. “Sejak 1948, komitmen tersebut telah dinyatakan dan tidak pernah berhenti hingga saat ini,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kasus Miqdad adalah kasus individual. Yusril menjelaskan bahwa Miqdad diduga terlibat dalam kejahatan yang kemudian memicu permintaan penangkapan oleh Interpol. “Penegakan hukum ini tidak akan mengganggu komitmen pemerintah Indonesia untuk mendukung kemerdekaan Palestina,” katanya, menegaskan dukungan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Yusril mengungkapkan bahwa Polri dan Kepolisian Siprus telah berkomunikasi sejak 21 Maret 2026, dan pada 16 Juli 2026, Interpol menerbitkan red notice terhadap Miqdad. Dia ditangkap di Tangerang, Banten, sehari setelahnya dan dideportasi ke Siprus berdasarkan red notice tersebut, mengingat belum adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Siprus.
Miqdad diduga masuk dalam red notice Interpol Nicosia atas tuduhan terorisme, meskipun rincian bukti tuduhan tersebut belum dibeberkan oleh pihak Siprus. Di sisi lain, berita dari kanal Arrahmah menyebut bahwa Miqdad adalah seorang akademikus dan aktivis kemanusiaan yang fokus pada pendidikan dan isu-isu kemanusiaan di Palestina. Ia merupakan lulusan Universitas Zaitunah di Tunisia dan telah melanjutkan pendidikan hingga meraih gelar doktor di negara tetangga, serta pernah melakukan kegiatan dakwah di Indonesia.
Informasi lebih lanjut dari Arrahmah menunjukkan bahwa orang-orang terdekat Miqdad tidak mengetahui adanya pelanggaran hukum yang mengarah pada penangkapannya. Mereka menegaskan bahwa Miqdad selalu berusaha mematuhi aturan dan ketentuan di Indonesia, termasuk dalam hal izin tinggal.